|
Rencana Tata Ruang Wilayah |
![]() Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2013-2033 memiliki tujuan untuk mewujudkan Kabupaten sebagai pusat pertumbuhan dan kawasan andalan dengan menata pemanfaatan potensi pertambangan dan migas serta mengembangkan sektor unggulan pertanian dan pariwisata menuju terwujudnya masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju,Mandiri,dan Sejahtera. Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdiri atas Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan lain-lain Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ini sebagai acuan dalam memberikan izin pemanfaatan ruang untuk segala bentuk kegiatan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara |