Rencana Tata Bangun & Lingkungan
Rencana Tata Bangun & Lingkungan


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pasar Seni dan Sekitarnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2016

RTBL Kawasan Pasar Seni, dimaksudkan sebagai dokumen panduan umum yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di Kawasan Pasar Seni dan sekitarnya

Tujuan RTBL Kawasan Pasar Seni, sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Pasar Seni dan Sekitarnya, serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB

Lingkup RTBL Kawasan Pasar Seni, meliputi pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengembangan kawasan/lingkungan di Kawasan Pasar Seni, Kabupaten Kutai Kartanegara







Ruang Koordinasi Tata Ruang

Ruang Koordinasi Tata Ruang



Copyright © 2019-2023 Dispertaru Kukar