Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, selain pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang memiliki Tugas Pokok :
a.Melakukan penyidikan tindak pidana penataan ruang
b.Mewujudkan tegaknya hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penataan ruang dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri
c.Melakukan pembinaan ke dalam agar tercipta suatu kesiapan dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana penataan ruang



Ruang Koordinasi Tata Ruang

Ruang Koordinasi Tata Ruang



Copyright © 2019-2023 Dispertaru Kukar