Profil Dinas Pertanahan & Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara
Profil Dinas Pertanahan & Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai kartanegara dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.


Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang.


Berdasarkan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2016 tersebut, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang;
2. Pelaksana kebijakan di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.



Ruang Koordinasi Tata Ruang

Ruang Koordinasi Tata Ruang



Copyright © 2019-2023 Dispertaru Kukar