|
Penyuluhan Pertanahan |
Penyuluhan
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Pasal 26 Tata Kerja kepala Seksi Penyuluhan Pertanahan meliputi : Menyusun, merencanakan, Menyiapkan usulan, dan melaksanakan kegiatan urusan penyuluhan pertanahan, serta Monev dan Pelaporan. Materi Penyuluhan a. Pengertian Menurut pengertian bahasa materi berarti segala sesuatu yang tampak. Dalam pengertian yang lebih luas materi sering diartikan sesuatu yang menjadi bahan untuk di ujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, atau disampaikan. Di bidang penyuluhan pertanahan, yang menjadi urusan pertanahan daerah materi penyuluhan diartikan sebagai pesan yang akan di sampaikan oleh penyuluh kepada sasaran penyuluhan. Pesan penyuluhan ada yang bersifat anjuran (persuasif), larangan (instruktif), pemberitahuan (informatif), dan pemberitahuan. Dalam bahasa teknis penyuluhan, materi penyuluhan sering kali di sebut sebagai informasi urusan pertanahan daerah (suatu data/bahan yang diperlukan penyuluh, aparatur kecamatan dan desa/kelurahan DPPR dan para stakeholder lainnya. b. Tujuan Materi penyuluhan pertanahan dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan urusan pertanahan daerah dan pelaku/aparatur/ASN kecamatan,Desa DPPR. c. Dalam proses komunikasi antara penyuluh dengan sasaran, penyuluh pertanahan akan menyampaikan segala sesuatu yang menyangkut ilmu (teori), teknologi (praktis), kesemuanya itu disebut materi penyuluhan. Ruang Lingkup Dalam proses komunikasi antara penyuluh dengan sasaran, penyuluh pertanahan akan menyampaikan segala sesuatu yang menyangkut ilmu (teori), teknologi (praktis), kesemuanya itu disebut materi penyuluhan. Jadi, ilmu sebagai materi penyuluhan yang disampaikan kepada aparatur kecamatan dan desa/kelurahan DPPR dan para stakeholder lainnya. Dapat berupa pengetahuan misalnya pemberian informasi tentang kewenangan urusan pertanahan daerah atau informasi tentang Pembinaan dan Pengawasan (PEMBINASAAN) Penerbitan Penguasaan Tanah atas tanah negara, PEMBINASAAN Pengadaan Tanah, PEMBINASAAN Pengendalian Sengketa Tanah,dan PEMBINASAAN Penguatan Hak-hak atas tanah Pemerintah/ BUMN/D.
|