Pengkajian dan Penanganan Sengketa Tanah
Pengkajian dan Penanganan Sengketa Tanah
Tupoksi Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan meliputi :

a. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahannya;
b. Menyusun rencana kegiatan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Merencanakan kegiatan dan melaksanakan Pengkajian dan menyiapkan bahan pelaksanaan Penanganan Sengketa Pertanahan dan perizinan pengunaan dan pemanfaatan tanah, hak ulayat dan tanah adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Merencanakan kegiatan pengumpulan pengolahan bahan perumusan kebijakan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
e. Merencanakan kegiatan penyiapan bahan verifikasi kebutuhan pendidikan,pelatihan dan pengembangan sistem informasi, komunikasi urusan pengkajian dan penanganan Sengketa Pertanahan;
f. Merencanakan dan menyiapkan bahan perjanjian Kinerja dan standar operasional Prosedur (SOP) urusan pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
g. Merencanakan kegiatan dan pengendalian penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
h. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yangberkaitan dengan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, dan
i. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Ruang Koordinasi Tata Ruang

Ruang Koordinasi Tata Ruang



Copyright © 2019-2023 Dispertaru Kukar