|
Pengkajian dan Penanganan Sengketa Tanah |
Tupoksi Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan meliputi :
a. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahannya; b. Menyusun rencana kegiatan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. Merencanakan kegiatan dan melaksanakan Pengkajian dan menyiapkan bahan pelaksanaan Penanganan Sengketa Pertanahan dan perizinan pengunaan dan pemanfaatan tanah, hak ulayat dan tanah adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Merencanakan kegiatan pengumpulan pengolahan bahan perumusan kebijakan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan; e. Merencanakan kegiatan penyiapan bahan verifikasi kebutuhan pendidikan,pelatihan dan pengembangan sistem informasi, komunikasi urusan pengkajian dan penanganan Sengketa Pertanahan; f. Merencanakan dan menyiapkan bahan perjanjian Kinerja dan standar operasional Prosedur (SOP) urusan pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan; g. Merencanakan kegiatan dan pengendalian penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan; h. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yangberkaitan dengan urusan Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, dan i. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
|