Fasilitasi Pengadaan Tanah
Fasilitasi Pengadaan Tanah
Tufoksi: Menyusun, memfasilitasi pembentukan tim persiapan pengadaan tanah dan pendampingan pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kegiatan :
1. Pengadaan tanah skala kecil
2. Fasilitasi pengadaan tanah
3. Pendampingan pengadaan tanah

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus di wujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.

Yang dimaksud tanah untuk kepentingan umum adalah :
1. Pertahanan dan Keamanan Nasional
2. Jalan umum, Jalan tol, Terowongan, Jalan kereta api, Stasion
kereta api dan Fasilitas operasi kereta api
3. Waduk, Bendungan, Bending, Irigasi saluran air minum, Saluran
pembuangan air dan Sanitasi dan Bangunan pengairan lainnya
4. Pelabuhan, Bandara udara dan Terminal
5. Infrastruktur Minyak, Gas dan Panas bumi
6. Pembangkit, Trasmisi, Gardu, Jaringan dan Distribusi tenaga
listrik
7. Jaringan Telekomunikasi dan Informatika Pemerintah
8. Tempat pembuangan dan Pengolahan sampah
9. Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah
10. Fasilitas Keselamatan Umum
11. Tempat Pemakaman Umum Pemerintah/Pemerintah Daerah
12. Fasilitas sosial, Fasilitas umum dan Ruang terbuka hijau
13. Cagar alam dan Cagar budaya
14. Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/Desa
15. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau Konsolidasi
tanah, serta Perumahan untuk Masyarakat berpenghasilan
rendah dengan status sewa
16. Prasaranan Pendidikan atau Sekolah Pemerintah/Pemerintah
Daerah
17. Prasaran Olehraga Pemerintah/Pemerintah Daerah
18. Pasar umum dan Lapangan parkir umum.



Ruang Koordinasi Tata Ruang

Ruang Koordinasi Tata Ruang



Copyright © 2019-2023 Dispertaru Kukar