|
Fasilitasi Pengadaan Tanah |
Tufoksi: Menyusun, memfasilitasi pembentukan tim persiapan pengadaan tanah dan pendampingan pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kegiatan : 1. Pengadaan tanah skala kecil 2. Fasilitasi pengadaan tanah 3. Pendampingan pengadaan tanah Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus di wujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dimaksud tanah untuk kepentingan umum adalah : 1. Pertahanan dan Keamanan Nasional 2. Jalan umum, Jalan tol, Terowongan, Jalan kereta api, Stasion kereta api dan Fasilitas operasi kereta api 3. Waduk, Bendungan, Bending, Irigasi saluran air minum, Saluran pembuangan air dan Sanitasi dan Bangunan pengairan lainnya 4. Pelabuhan, Bandara udara dan Terminal 5. Infrastruktur Minyak, Gas dan Panas bumi 6. Pembangkit, Trasmisi, Gardu, Jaringan dan Distribusi tenaga listrik 7. Jaringan Telekomunikasi dan Informatika Pemerintah 8. Tempat pembuangan dan Pengolahan sampah 9. Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah 10. Fasilitas Keselamatan Umum 11. Tempat Pemakaman Umum Pemerintah/Pemerintah Daerah 12. Fasilitas sosial, Fasilitas umum dan Ruang terbuka hijau 13. Cagar alam dan Cagar budaya 14. Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/Desa 15. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau Konsolidasi tanah, serta Perumahan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa 16. Prasaranan Pendidikan atau Sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah 17. Prasaran Olehraga Pemerintah/Pemerintah Daerah 18. Pasar umum dan Lapangan parkir umum.
|