09/11/2020 10:54 WITA
![]() |
Tabang - Pada hari Selasa, 13 Oktober 2020 dilaksanakannya rapat penyelesaian pembangunan jembatan penjalin, Desa Umaq Dian Kecamatan Tabang. Rapat dihadiri oleh BPPD Kab. Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, DLHK Kab. Kukar, Dinas Perkebunan Kab.Kukar, Camat Tabang dan Sekretaris Desa.
Menurut Bapak Yani Wardhana, S.Sos selaku Kasi dan salah satu perwakilan dari Dinas pertanahan dan penataan Ruang kab. Kutai Kartenagara, Ada 4 (empat) point yang disetujui dari rapat pada hari ini yaitu, pertama adanya ganti rugi di bagian sebelah kanan jembatan, kedua di bagian sebelah kiri dibuat pembangunan akses jalan sementara untuk jembatan darurat, ketiga BPPD juga akan memperpanjang waktu tanggap darurat akibat terputusnya jembatan, keempat Dinas PU akan memverifikasi data-data dan nominal yang akan di siapkan untuk pembangunan jembatan beserta keperluan lainnya.
(ao)
